Dilarang merokok di sekitar Masjid Nabawi, pelanggar dapat didenda Rp 800.000

caramesin.com-Jemaah haji yang berkunjung ke kawasan hotel Madinah, khususnya di sekitar Masjid Nabawi, harus mengindahkan peringatan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh pemerintah Saudi.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan merokok bagi jemaah haji, yang terlihat jelas di area Masjid Nabawi.

Bahkan, iklan larangan merokok juga beredar di kalangan jamaah di area hotel yang berjarak 10 meter dari masjid.

Kegagalan untuk mematuhi pemberitahuan ini akan mengakibatkan pemerintah Saudi mengenakan denda 200 Riyal (sekitar Rp 800 ribu) kepada jamaah yang terus merokok di sekitar Masjid Nabawi.

“Kami belum tahu mekanismenya, tapi faktanya pengumuman di hotel bahwa siapa pun yang merokok di kawasan dan 10 meter dari kawasan itu akan didenda 200 riyal,” kata Amin Handoyo selaku Ulo jadi Medina. . Ruang kerja Haji Media Center (KIA). ).

Namun, Amin mengakui jumlah mereka tidak cukup untuk mengalahkan Kementerian Kesehatan Saudi. “Bahkan ada konfirmasi khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah terkait rokok ini,” tambahnya seperti dikutip Mind-Rakyat.com dari Antara.

Selain itu, Amin menjelaskan bagian dari larangan merokok yang terpampang jelas di berbagai sudut setiap hotel di sekitar Masjid Nabawi.

Soal perincian pemberlakuan denda dari larangan merokok, Amin mengaku tidak tahu.

Dan yang paling penting, apakah mereka akan langsung didenda jika ketahuan, atau diperingatkan terlebih dahulu?

Sebelumnya, aturan merokok di Madinah tidak terlalu ketat, terbukti hanya dengan penerapannya di area Masjid Nabawi. Sedangkan merokok masih diperbolehkan di sekitar hotel, termasuk penyediaan kamar khusus.

Sedangkan jemaah haji rombongan kedua akan mulai bergerak dari Mekkah ke Madinah pada 21 Juli 2022

Related posts