caramesin.com-Kemarin, 11 Agustus 2022, 12 perempuan ditangkap dalam operasi forensik yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Petugas Satpol PP sengaja memeriksa beberapa hotel, panti pijat dan warung makan di sekitar Kota Bandung seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan BKR, Jalan Stasiun dan kawasan Cibeureum.
Hasilnya ditemukan wanita penjual prostitusi online dan kekasih melakukan hubungan seks di luar nikah.
“Kami mengunjungi sekitar lima hotel dan menemukan bahwa mereka melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, terutama yang menyangkut asusila,” kata Idris Kuswandi, kepala departemen penegakan hukum produk daerah Satpol PP Kota Bandung, kepada radio PRFM. Channel 107.5 Balita Karon pada hari Jumat, 12 Agustus 2022.
Para perempuan yang ditangkap dalam operasi peradilan hari ini disidangkan pada pukul 13.00 WIB di lapangan di Kecamatan Andir Kota Bandung. “Hari ini kami akan mengadili 15 orang. Satu pasangan melakukan perbuatan asusila, 12 layanan prostitusi online dan satu layanan jalanan (prostitusi),” katanya.
Salah satu PSK dikatakan sedang kuliah, sedangkan yang lain dikatakan seorang ibu muda atau wanita yang baru menikah.
“Biasanya kita lihat ada kelompok yang berbeda-beda, ada yang ibu-ibu muda, ada yang sudah tua,” ujarnya.
Saat melakukan intervensi, Satpol PP juga menemukan berbagai barang bukti berupa minuman beralkohol.