14 Pelaku Tindak Pidana Ringan Ikuti Sidang, Melanggar Ketentraman Umum

caramesin.com-Sebanyak 14 pelaku tindak pidana ringan mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Mereka adalah pengacau yang ditangkap dalam operasi peradilan Satpol PP Kota Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, jumlah pelaku merupakan pengembangan dari penyidikan 12 tersangka.

“Tindak lanjut atau cek lapangan. Hasil pengembangan penyidikan pada Kamis 11 Agustus 2022 ditemukan dua tersangka lagi,” katanya, Jumat, 12 Agustus 2022. Para pelaku melanggar Pasal 17 Ayat (1A) Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum Di Kota Bandung.

Sanksinya berupa denda dengan tambahan hukuman penjara 6-7 hari.

Dia mengungkapkan, pelaku dituding melakukan perbuatan cabul serta prostitusi online melalui aplikasi smartphone.

“Kami bertemu pasangan yang belum menikah di sebuah hotel (kamar. Kami juga menemukan layanan pijat plus,” katanya.

Related posts