Viral Wanita Rani Rahmawati, Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni

Viral Wanita Rani Rahmawati, Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni
caramesin.com –
Nama Rani Rahmavati kembali menjadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial. Lantas siapakah Rani Rahmavati ini?
Rani Rahmavati adalah sosok cantik yang memiliki julukan Kuda Poni. Namanya dikenal karena live streaming di aplikasi Mango.
Inisiatif Tatoo berhasil membangkitkan gebrakan di kalangan pengguna media sosial seperti TikTok, Twitter, Instagram, Telegram, dan YouTube.

Semua kehebohan itu terkait dengan video viral Poni Ghore saat live di Mango. Penampilan Rani Ramawati memang berbeda.

Kuda poni terkenal bernama Rani Rahmavati menyita perhatian penonton saat membawakan Mango Live. Karena aku punya keberanian untuk membuka hatiku.
Selain hari tayang langsung di aplikasi Mango, kali ini netizen ingin mengetahui profil seleb Ranee Ramawati yang sempat merilis video viral kuda poni.

Berikut ini profil selebgram pemeran video viral kuda poni yang menghebohkan media sosial tersebut:

  • Nama Asli: Rani Rahmawati
  • Nama Panggung: Kuda Poni
  • Alamat: Cianjur, Jawa Barat
  • Jumlah Followers: 32 juta followers
  • Usia saat itu: 32 tahun
  • Domisili: 4 tahun di Bali
  • Pekerjaan: Pemandu Karaoke
  • Penghasilan dari Mango Live: Rp 30 – 50 juta sebulan

Polisi Tangkap Selebgram Kuda Poni

Polisi rupanya telah menangkap seekor kuda poni selebritas bernama Rani Rahmavati setelah dia diperlihatkan konten video viral yang menampilkan perilaku cabul dan mengganggu.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga kartu ATM, kursi judi, ring light, alat bantu seks seperti boneka, baby oil, dan baju tidur.

“Keuntungan hidup sekitar Rp 30 juta sebulan. Sekali hidup bisa dapat 1,5 juta rupiah,” kata Kapolres Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat itu.
Dalam sidang kasus video virus kuda poni pada Kamis, 3 Februari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis para terdakwa.

Memang, ia melakukan kejahatan dengan sengaja membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan terdakwa termasuk dalam pengertian Pasal 45(1) atau Pasal 27(1) UU No. 19 Tahun 2016 mengubah undang-undang n. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Saat itu hakim mengatakan, “Terdakwa divonis 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta dan 1 bulan penjara.”

Related posts