Tips menghindari pinjaman atau pinjaman online

caramesin.com-Belakangan ini marak penipuan pinjol online. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mengirimkan uang ke rekening korban tanpa sepengetahuan korban.

Pemberi pinjaman kemudian mendekati korban dengan dalih bahwa mereka menunggak pembayaran pinjaman mereka.

Berikut tips untuk menghindari mode pinjol tersebut.

1. Periksa legalitas perusahaan

Hal pertama yang perlu Anda lakukan ketika menerima kasus seperti itu adalah memeriksa legalitas perusahaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kunjungi situs resmi Kantor Jasa Keuangan (OJK) dan periksa secara berkala karena selalu ada pembaruan di sana.

2. Laporkan ke polisi

Jika perusahaan tidak terdaftar di OJK, kami dapat meneruskan laporan pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang seperti polisi departemen dan polisi daerah di wilayah kami masing-masing.

3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi juga memasukkan laporan tentang pinjaman online ilegal dan investasi penipuan.

4. Pelaporan ke Kantor Jasa Keuangan (OJK)

Jika perusahaan perkreditan yang melakukan praktik “pemindahbukuan yang tidak benar” terdaftar di OJK,

5. Laporan Asosiasi Reksa Dana Indonesia (AFPI)

Selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami juga dapat melapor ke Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI),

Dengan meningkatkan kesadaran akan metode penipuan, kami juga dapat mengurangi kemungkinan korban lebih lanjut.

Related posts