Tarif Ojol Naik Hari Ini 11 September 2022

caramesin.com – Tarif Ojol Naik Hari Ini 11 September 2022, Berikut Rincian Harga Terbarunya,Tarif tol ojek atau ojol online akan naik secara resmi pada Minggu, 11 September 2022.

TARIF OJOL

Perubahan pajak ojol ini dilakukan untuk membantu bantuan pemerintah dan biaya fungsional pembantu kerja bagi pengemudi.

Pelaksanaan tugas ojol mengalami penundaan beberapa kali, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2022, 28 Agustus 2022, dan 10 September 2022.

Penundaan dilakukan untuk mendapatkan tambahan kontribusi dari mitra dan mengarahkan survei untuk mendapatkan hasil terbaik.

Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengungkapkan, perubahan retribusi tersebut merupakan kewajiban Gojek untuk membantu bantuan pemerintah terhadap pengemudi ojek online setelah otoritas publik memilih untuk menaikkan biaya bahan bakar minyak (BBM).

“Gojek memaksakan perubahan retribusi GoRide sesuai pedoman yang berlaku pada 11 September 2022,” katanya.

Selain itu, Rubi Purnomo juga melakukan perubahan retribusi untuk berbagai administrasi yang terdapat di aplikasi GoJek, seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk menunjang pendapatan para pengemudi.

“Perubahan pajak ini diharapkan dapat membantu mitra pengemudi dalam mengumpulkan biaya fungsional sehari-hari, sekaligus menjamin Gojek dan mitra pengemudi dapat terus memberikan dukungan terbaik kepada klien,” kata Rubi Purnomo.

Pilihan pajak ojol tersebut sesuai dengan pernyataan otoritas publik melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam wawancara publik yang digantung pada Rabu, 7 September 2022.

Konsekuensi dari sesi tanya jawab tersebut diungkapkan bahwa otoritas publik diharapkan mengubah pajak ojol sesuai dengan ekspansi biaya bahan bakar.

Hendro memaklumi, lorong-lorong ojol itu dibagi menjadi tiga zona, yakni zona utama, zona lanjutan, dan zona ketiga.

Zona primer terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa, kecuali Jabodetabek. Untuk zona utama, pajak yang lebih rendah akan naik sebesar 8% dan sejauh mungkin tarif sebesar 8,7 persen.

Dengan demikian, biaya bantuan untuk retribusi ojol yang lebih rendah meningkat dari Rp. 1.850 per kilometer menjadi Rp. 2.000 untuk setiap kilometer dan sejauh mungkin biaya telah meningkat dari Rp. 2.300 per kilometer menjadi Rp. 2.500 untuk setiap kilometer.

Untuk sementara, pajak dasar ditetapkan Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Zona selanjutnya meliputi wilayah Jabodetabek. Sedapat mungkin retribusi diperluas sebesar 13% dan sedapat mungkin tarif diperluas sebesar 6%.

Seluk-beluk biaya bantuan untuk tarif sedapat mungkin diperluas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer dan sejauh mungkin ditingkatkan dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer.

Retribusi dasar ditetapkan sebesar Rp10.200 hingga Rp11.200.

Zona ketiga meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan faktor lingkungannya. Maluku dan Papua, sedapat mungkin bea masuk diperluas sebesar 9,5 persen dan sedapat mungkin tarif diperluas sebesar 5,7 persen.

Dengan demikian, bea masuk sedapat mungkin dinaikkan dari Rp 2.100 per kilometer menjadi Rp 2.300 per kilometer dan sejauh mungkin pajak dinaikkan dari Rp 2.600 per kilometer menjadi Rp 2.750 per kilometer.

Tarif dasar ditetapkan sebesar Rp9.200 sam

Related posts