caramesin – Seorang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah melanggar kode etik setelah melecehkan istri salah satu pelaku yang ditangkap.
Saat kasusnya disidangkan pada April 2023, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di lembaga KPK. “Dia sudah tidak bekerja lagi di kantor KPK,” kata Anggota Dewan KPK Albertina Ho kepada detik.com, Senin (26/6).
Seorang pegawai berinisial M yang berprofesi sebagai sekretaris menghubungi istri salah satu tahanan.
Saya bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dari keluarga narapidana, termasuk proses visitasi. Perempuan yang saya targetkan pengakuannya adalah istri seorang tersangka korupsi di Pemalang.
Tidak hanya tentang sistem penjara, saya mulai berkomunikasi dengan istri napi secara serius melalui video dan memaksa wanita tersebut berhubungan seks sebanyak 10 kali dari Agustus hingga Desember 2022.
Keduanya ikut Tegal untuk berwisata. Saya setuju bahwa dia memiliki masalah keluarga selama istrinya berada di penjara karena dia takut hal itu akan mempengaruhi keadaan suaminya di penjara.
“Ini dilakukan sekitar 10 kali sejak September 2022 hingga Januari 2023,” demikian keterangan penggugat dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK. Bukan sekedar video call seru, saya juga butuh sejumlah uang dan total harga Rp 75 juta.
Sayangnya, tindakan M salah dan dia langsung divonis melanggar etika.
Pembatasan etik tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Dewas KPK No. 2/2020, yaitu pengurangan gaji pokok sebesar 10%, 15% atau 20% selama 6 bulan. Meski sudah tidak lagi bekerja di Rutan, sanksi terhadap M belum sepenuhnya diumumkan.
“Hukumannya saya lupa melihat berkas di kantor,” kata Albertina Ho