MUI mengusut kasus Al Kafiyah yang menjadikan Imam perempuan dan Makmum laki-laki

caramesin – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Langkat di Sumatera Utara segera bertindak setelah Pesantren Al Kafiyah.
MUI langsung mengusut Poidsren karena dianggap memberikan ajaran yang tidak wajar atau tidak pantas. Al Kafiyah mengira dosa akan terhapus dengan membayar denda Rp 30 juta. Mereka juga mengatakan bahwa umat Islam dapat melakukan ratusan rakaat dan produk doa selama seminggu.

Juga, Al Kafiyah mengizinkan imam perempuan menikah dengan imam laki-laki.

Sekolah Muslim mengizinkan atau mengintegrasikan siswa laki-laki dan perempuan. Berdasarkan ceramah tersebut, Sekretaris MUI Langkat Ishaq Ibrahim langsung datang ke Al Kafiyah untuk mengikuti tes.

“Minggu, 2 Juli 2023, rencananya kami akan turun langsung ke tempat tersebut dan melakukan kunjungan dan konfirmasi tentang ajaran mereka,” kata Ishaq Ibrahim, Sabtu (1/7). “Dalam upaya mengungkap kebenaran, MUI Kabupaten Langkat akan bekerja giat mengusut segala aspek yang terkait dengan Pondok Pesantren Al Kafiyah,” lanjutnya mengutip CNN Indonesia.

 

Related posts