Perkataan Dokter Tentang Pelaku
Tim dokter akan menentukan kondisi mental pelaku untuk menentukan proses hukum. “Tadi malam pelaku Inhil kami bawa ke RS Jiwa Tampa untuk observasi psikologis,” kata Kapolres Inhil, Selasa (14/6/2022). Mereka mengatakan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Mental) melakukannya. Penjahat membunuh putrinya Fat (9) dan memotong-motong tubuhnya pada 13 Juni 2022. Pembunuhan ini terjadi di rumahnya, Jalan Provinsi, Parit 4, Desa Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabu Inhil. Usai pembunuhan, tubuh korban dipukuli. Bagian tubuh dibuang di berbagai tempat tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan petugas nekat menangkapnya karena pelaku membawa parang.
Hasil Tes Kejiwaan Pelaku
Namun untuk memastikan apakah pelaku ODGJ atau bukan, polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika ternyata mereka bukan ODGJ, polisi akan mendakwa mereka dengan pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Pelanggar dapat didakwa berdasarkan Bagian 76C bersama dengan Bagian 80(3) dari Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.