Motor Pakai Knalpot Racing Bisa Kena Denda Tilang Rp 250.000

caramesin.com-Jawab, KOMPA Banyak pemilik sepeda motor yang melakukan perubahan untuk meningkatkan performa, salah satunya dengan mengganti knalpot kelas balap dengan suku cadang.

Namun, penggunaan knalpot racing menimbulkan kebisingan. Suara keras ini bisa mengganggu banyak orang karena dianggap mengganggu banyak orang di sekitar.

Alhasil, dibuatlah aturan agar pengguna mesin tidak menggunakan knalpot yang bising dan tidak mengganggu orang lain.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 LLAJ mengatur bahwa knalpot yang layak digunakan di jalan raya adalah salah satu persyaratan teknis untuk pengoperasian mobil di jalan.

285 (1) Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, termasuk kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, lampu sein, reflektor, speedometer, knalpot, dan kedalaman tapak yang ditentukan dalam Pasal 106 (3) bersama dengan Pasal 48 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan pasal ini, polisi dapat mendenda pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan untuk SIM.

Setiap mobil yang dimodifikasi juga harus dilaporkan untuk mendapatkan izin izin jalan.

Tingkat emisi kebisingan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Batas Kebisingan untuk Kendaraan Bermotor Jenis Baru. Untuk mesin dengan kapasitas 80 ccm – 175 ccm, tingkat kebisingan maksimum adalah 83 dB dan di atas 175 ccm, tingkat kebisingan maksimum adalah 80 dB.

Dapatkan berita pilihan dan update harian dari Kompas.com. Ayo gabung di grup Telegram “Berita Kompas.com”, bisa klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu gabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Related posts