caramesin.com-Babak baru proses hukum kasus pengusaha Dito Mahendra terhadap artis Nikita Mirzani telah dimulai.
Selasa lalu, 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) menjelaskan bahwa berkas perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi elektronik dan niaga alias UU ITE Nikita Mirzani, dicuri atau P21. Setelah berkas terkumpul, Kejaksaan Negeri Serang langsung bertindak.
“Tim Reserse Polres Serang akan menindaklanjuti dengan P21 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Direktur Intelijen Kabupaten Serang Rezkinil Jusar seperti dilansir Infotainment caramesin.com YouTube KH. Baca Juga: Tindak Pidana Hakim Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berdebat dengan Kejaksaan Agung
Saat hendak ditangkap, Nikita Mirzani menolak berteriak di depan penyidik.
“Karena siang hari, penangkapan baru bisa dilakukan pada pukul 19.00 WIB,” katanya. Namun, Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan.
Diduga artis ibu kota melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE jo 45 ayat (3) atau pasal 36 jo 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang amandemen ITE. Benar. “Kami sudah booking Brother NM di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan, mulai 25 Oktober 2022 hingga 13 November 2022,” kata Rezkinil.