Buang Limbah B3 Ilegal, Pabrik Celana Jins Nakal di Rancaekek Digerebek

caramesin.com-Polres Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menutup pabrik pencelupan tekstil.

Hal ini terjadi karena pabrik secara ilegal menyimpan limbah yang mengandung zat berbahaya dan beracun (B3).

Menurut Kompol Kusworo Wibowo, pabrik tersebut berlokasi di Jalan Cipanas, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek.

“Mereka tidak peduli dengan limbah dari mencuci jeans dengan benar. Mereka diduga melakukan kejahatan lingkungan. Berdasarkan informasi dari karyawan dan manajemen perusahaan, mereka membuang sampah ke media ekologi tanpa izin. Dan ini dilakukan mulai 2020,” katanya, Jumat, 5 Agustus 2022, di lokasi pabrik.

Kusworo menjelaskan, pabrik mencuci jeans dengan batu apung dan bahan kimia lainnya. Namun, masyarakat dengan sengaja mengabaikan sampah tersebut.

“Mereka sebenarnya memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL),” katanya. Berdasarkan dokumen lingkungan perusahaan, limbah B3 harus berupa lumpur limbah, dikendalikan dengan pengeringan dengan mesin press lumpur.

Limbah sedimen dari IPAL segera ditampung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.

“Namun, karena mesin press kopi tidak digunakan, TPS limbah B3 penuh. Sementara biaya pengangkutan limbah B3 mahal. Limbah B3 langsung dikelola perusahaan dengan mengeringkannya di lahan bebas perusahaan. Batu apung, fly ash, dan soil ash yang terkontaminasi B3 dibuang di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas sekitar 735 meter persegi. Sedangkan sampah setebal 1,8 meter,” kata Kusworo.

Meski lahan perusahaan cukup luas, ada apartemen dan selokan di dekatnya. Bahkan, pohon-pohon di sekitarnya hancur, kemungkinan besar oleh limbah B3.

“Limbah ini menghasilkan karsinogen. Dalam jangka panjang, jika terus menumpuk bisa menyebabkan kanker dan mengganggu pertumbuhan janin pada ibu hamil,” ujarnya.

Pemilik perusahaan ditangkap. Namun, penyelidikan masih berlangsung, sehingga belum ada tersangka.

Perusahaan melanggar 104 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara.

Related posts