Aturan Baru Untuk Pesepeda LIstrik, Berikut Ini Ketentuan Yang Harus di Penuhi!

caramesin.com – Penggunaan Sepeda Listrik Diatur, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi!,Usahakan untuk tidak sembarangan menggunakan sepeda listrik, karena Otoritas Umum telah mengeluarkan peraturan tentang hal itu.

sepeda listrik

Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Khusus Bermotor Listrik.

Seperti diketahui, sepeda listrik saat ini sedang digandrungi oleh berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Bahkan berdasarkan pantauan Porkot, banyak anak-anak terlihat mengendarai sepeda yang dilengkapi baterai dan motor.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan sekitar lima jenis kendaraan roda berbahan bakar listrik, yaitu skuter listrik khusus, hoverboard, unicycle, autopet, dan sepeda listrik.

Skuter listrik adalah kendaraan pasti dengan ukuran roda kecil dengan roda gigi mekanis sebagai mesin listrik dengan dua roda atau lebih dengan tempat duduk dan alas kaki serta pedal yang digerakkan oleh kaki atau perangkat keras yang berpotensi mekanis sebagai motor penggerak mesin listrik untuk menjalankannya.

Hoverboard adalah kendaraan bertenaga listrik yang pasti terdiri dari dua tumpuan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan sensor atau inovasi lain dengan pengguna mengoordinasikan kecenderungan kaki dan tubuhnya.

Sepeda roda satu (Unicycle) adalah kendaraan beroda satu yang pasti memiliki tempat duduk dan digerakkan oleh roda gigi mekanik sebagai mesin listrik.

Autopet adalah kendaraan pasti dengan dua atau lebih roda dengan footboard dan peralatan mekanis sebagai mesin listrik.

Sepeda listrik merupakan kendaraan beroda dua yang dilengkapi dengan peralatan mekanik sebagai mesin listrik.

Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga diatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki opsi menggunakan kendaraan listrik.

Selanjutnya ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020:

  1. memakai helm;
  2. usia dasar pengguna adalah 12 (dua belas) tahun;
  3. tidak diperbolehkan membawa penumpang kecuali sepeda
    Listrik dilengkapi dengan kursi penumpang;
  4. tidak diperkenankan mengubah tenaga mesin yang dapat meningkatkan kecepatan;
  5. memahami dan mematuhi prosedur lalu lintas, mengingat penggunaan kendaraan tertentu dengan cara yang tepat dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Aturan lalu lintas lain yang harus dipahami juga mencakup mengutamakan pejalan kaki, menghindari pengguna jalan lain, dan mengendarai kendaraan tertentu dengan fiksasi penuh.
  6. Adapun pengguna yang berusia 12 hingga 15 tahun, mereka harus bergabung dengan orang dewasa.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap individu yang akan mengendarai sepeda listrik.

Related posts