caramesin.com – Daftar calon UMK Kepri tahun 2023 mulai masuk rapat pembahasan sebelum waktu yang ditetapkan pada 7 Desember 2022. Gaji selanjutnya menunggu tanda tangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Riau Mangara Simarmata menjelaskan dalam rapat tersebut bahwa keputusan UMK untuk Pulau Riau tinggal Kota Batam saja yang tidak mendapat persetujuan. serikat pekerja terkait penyampaian angka gaji untuk tahun 2023. Rapat dilakukan kemarin, Jumat, 2 Desember 2022. Untuk enam desa/kelurahan lainnya, hanya Lingga yang tidak merilis statistik UMK 2023, setelah itu diubah menjadi UMP Kepri,” kata Mangara, Jumat, 2 Desember 2022.
Dikatakannya, UMK akan dibentuk pada 7 Desember 2022 sesuai dengan undang-undang yang diterbitkan dalam Permenaker 18 Tahun 2023. “Masih ada waktu sampai 7 Desember. Pelaksanaan pertemuan akan dilihat lagi melalui perkembangan lainnya. Sekarang semua rekomendasi dari otoritas/masyarakat sudah disampaikan ke gubernur, gubernur sudah meminta kami untuk membahasnya,” ujarnya.
Terkait beberapa rekomendasi dari pimpinan daerah/kota di Kepri, berikut daftar kunjungan UMK 2023 ke Kepri:
1. UMK Natuna tahun 2023 sebesar Rp3.337.603
2. UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp3.757.560
3. UMK Karimun tahun 2023 dari Rp 3.592.019
4. Lingga tidak mendukung manfaat UMK berdasarkan pasal 16 ayat 4 Permenaker nomor 18 tahun 2022. Pasalnya, nilai UMK lebih rendah dari UMP Kepri 2023
5. UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.500.440
6. UMK Tanjung Pinang tahun 2023 senilai Rp3.279.194
7. UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp3.948.894
Misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan terbaru terkait penetapan upah minimum tahun 2023. Undang-undang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Hak Asasi Manusia Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Karena ada proses perubahan UMP, maka waktu pengumuman SMIC juga akan diperpanjang. Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang masa pemberitahuan hingga 28 November 2022. Sedangkan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberikan hingga 7 Desember 2022.