caramesin.com – Tuding Ijazah Jokowi dari UGM Palsu, Dokter Tifa Dihujat Warganet,Isu pengakuan palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituding aktivis media sosial dan Epidemiolog Tifauzia Tyassuma atau Spesialis Tifa telah menarik kontroversi dunia media sosial.
Pakar Tifa yang juga lulusan UGM ini memikirkan dua foto Presiden Jokowi saat masih muda, yang menurutnya berbeda dengan saat ini.
“Setelah lulus kursus sistem kehidupan 15 kredit spesialis, Anda akan menyadari bahwa hidung, bibir, dan gigi di foto di sebelah kanan memiliki tempat dengan dua individu yang berbeda,” tulisnya di Twitter.
Warganet kemudian menanggapi dengan keras penilaian tersebut. Salah satunya datang dari catatan anonim, Socmed Party.
Menurut Partai Socmed, jika pendukung Anies Baswedan seperti Pakar Tifa terus menyebarkan sensasi mengandung fitnah daur ulang, maka dia bisa memastikan Anies akan kalah dalam keputusan politik presiden mendatang.
“Hanya perlu memberitahu Anda bahwa @aniesbaswedan akan kalah jika pendukungnya masih menggunakan metode fitnah menggunakan kembali pemilihan presiden 2014 dan 2019. Apakah Anda muak dengan pecundang?” dia tweeted.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Inovasi Data dalam laporannya terhadap hoaks pada 19 Februari 2020 menegaskan bahwa sertifikasi sarjana Jokowi dari Tenaga Kerja Kehutanan dari UGM merupakan sertifikat pertama.
“UGM menjamin Jokowi mendapat pengukuhan pertama. Penegasan Jokowi dikeluarkan pada 5 November 1985 dan ditandatangani oleh Anggota Senior UGM, Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo, M.S, M.D., dan Rektor UGM, Prof. DR. T. Yakub, M.S., M.D.
Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu. Tokoh utama Indonesia diduga menggunakan ijazah palsu pada Pilpres 2014 dan 2019.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah penulis buku Terselubung Jokowi, Bambang Tri Mulyono. Terdakwa dalam kasus ini berjumlah empat orang, yakni Jokowi (Terdakwa I), KPU (Terdakwa II), MPR (Terdakwa III), dan Kemenristekdikti (Terdakwa IV).
Itulah survei tentang Spesialis Tifa yang menuduh pengakuan Jokowi dari UGM palsu.***