Terungkap Pornografi Melalui Aplikasi Dream Live, 2 Host dan 1 Agensi Ditangkap Polisi

Terungkap Pornografi Melalui Aplikasi Dream Live, 2 Host dan 1 Agensi Ditangkap Polisi

caramesin.com Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pornografi melalui platform aplikasi ‘Dream Live’. Anggota organisasi “Infinity 4Ever” adalah tiga pelaku yang ditahan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat patroli siber menemukan dua aplikasi ‘Dream Live’ live streaming pornografi yang memperlihatkan ketelanjangannya. (14/3).

Dalam pemeriksaannya, penyidik ​​berhasil mengamankan pelaku berinisial PP (19) di sebuah rumah kos di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Pembawa acara streaming langsung dimainkan oleh aktor. Kemudian orang berinisial LS yang bertugas sebagai tuan rumah di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan itu juga diamankan.

Kedua penjahat itu mengaku kepada penyelidik bahwa mereka bekerja untuk agen yang dikelola DSP.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya percakapan serta bukti pembayaran gaji, kedua pelaku melakukan pencairan di kawasan Cipinang Kebembem, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menangkap DSP,” jelas Andri.

Kedua pelaku, lanjut Andri, mengaku mendapatkan keuntungan dengan melakukannya secara langsung karena semakin banyak orang yang menonton, semakin banyak pula uang yang didapat. Sedangkan keuntungan akan dipegang oleh DSP sebagai pengelolanya dan akan disetorkan kepada masing-masing pelaku sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

“Dalam tiga bulan pengamatan, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta. Kasat Reskrim Polres Jakbar menyebutkan ada 15 juta.

“Kedua pembawa acara juga bekerja melalui siaran langsung setiap hari,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk live streaming, antara lain ponsel dan kwitansi pembayaran. juga bukti berupa tangkapan layar materi pornografi.

Pasal 36 UU RI No 10 diterapkan terhadap ketiga pelaku tersebut bersama dengan Pasal 10.44 Tahun 2008 terkait pornografi, atau Ayat 1 Pasal 45 terkait amandemen UU No 19 Tahun 2016. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Related posts