Masih Bingung? Nih Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana yang Sering Tertukar

hukum pidana

caramesin.com Masyarakat umum mungkin bingung ketika membaca atau menonton berita karena istilah hukum yang dianggap memiliki arti yang sama.

Namun, keesokan harinya dalam berita, dia ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini, seseorang disebut sebagai terlapor.

Berikut adalah penjelasan tentang perbedaan antara dua penyebutan topik:.

1. Pelapor.
adalah orang yang diadukan oleh polisi. Dia diduga melanggar hukum, menurut laporan itu.
(Menurut Pasal 1 KUHAP Pasal 24.).

2. Tersangka.
adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana karena perbuatan atau keadaannya.
(Pembenaran sesuai dengan KUHAP, Pasal 1, Bagian 14.).

3. terdakwa.
adalah tersangka yang diperiksa, didakwa melakukan kejahatan, dan diadili di pengadilan.
(Penjelasan sesuai KUHAP Pasal 1 Ayat 15).

4. Terpidana.

adalah seseorang yang dinyatakan bersalah karena suatu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Penjelasan sesuai KUHAP, Pasal 1, Bagian 32.).

Related posts