Link Video Viral Rani Rahmawati Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni Viral di Twitter

Link Video Viral Rani Rahmawati Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni Viral di Twitter
caramesin.com
– Nama Rani Rahmavati kembali menjadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial. Lantas siapakah Rani Rahmavati? Rani Rahmavati adalah orang cantik bernama Poni.
Dia terkenal dengan gaya hidup Mangga dan asesorisnya. Proposal Tatoo telah menciptakan desas-desus di antara pengguna media sosial seperti TikTok, Twitter, Instagram, Telegram, dan YouTube.

Semua lagu tersebut ditautkan ke video viral Poni Ghore yang tinggal di Mango. Penampilan RaniRamawati memang berbeda.

Kuda poni populer bernama Rani Rahmavati menarik perhatian publik saat tampil di Mango Live. Karena aku punya keberanian untuk membuka hatiku.

Selain hari siaran langsung di aplikasi Mango, kali ini netizen ingin mengetahui profil terkenal Ranee Ramawati yang memposting video kuda poni viral.

Berikut ini profil selebgram pemeran video viral kuda poni yang menghebohkan media sosial tersebut:

  • Nama Asli: Rani Rahmawati
  • Nama Panggung: Kuda Poni
  • Alamat: Cianjur, Jawa Barat
  • Jumlah Followers: 32 juta followers
  • Usia saat itu: 32 tahun
  • Domisili: 4 tahun di Bali
  • Pekerjaan: Pemandu Karaoke
  • Penghasilan dari Mango Live: Rp 30 – 50 juta sebulan

Polisi Tangkap Selebgram Kuda Poni

Seekor kuda poni populer bernama Rani Rahmavati rupanya ditangkap polisi setelah melihat konten video yang memperlihatkan perilaku mesum dan mesum.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga kartu ATM, kursi judi, ring api, sex toys seperti boneka, baby oil, dan baju tidur. “Manfaat dasarnya sekitar Rp 30 juta per bulan.

Sekali seumur hidup bisa menang Rp 1,5 juta,” kata Kapolres Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat itu. Dalam putusan sidang video poni pada Kamis, 3 Februari 2022, rombongan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengakui para terdakwa.

Padahal, ia melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan dan mengedarkan dokumen elektronik yang bertentangan dengan moralitas.

Hal yang dilakukan terdakwa dalam pasal 45 ayat 1 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 diubah UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan perdagangan elektronik. Saat itu, kata hakim, “Terdakwa divonis 10 bulan penjara, denda Rp10 juta dan satu bulan kurungan.

Related posts