caramesin.com – Kumpulan Fatwa MUI Bisa Diresmikan Melalui Dua Cara,Mantan Presiden Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara, mengatakan ke depan, pengumpulan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan diformalkan dengan dua cara.
Pertama melalui pemerintah eksekutif. Kedua, dari lembaga peradilan. Hal itu disampaikannya dalam Musyawarah Tahunan Kajian Fatwa MUI ke-6, Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial, melalui siaran Youtube resmi TVMUI, Rabu (27/7/2022).
“Saya kira ke depan akan ada kumpulan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang akan diresmikan dengan dua cara. Yang pertama adalah pemerintah eksekutif, kedua dari yudikatif untuk membimbing para hakim dalam menjalankan tugasnya,” kata Jimly.
Jimly melanjutkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menyelenggarakannya setiap lima atau dua tahun sekali, tergantung kebutuhan. Menurutnya, MUI harus memiliki mekanisme rutin agar yang terpilih tidak asal-asalan. Bisa jadi semakin populer setiap orang, semakin rendah kualitas fatwanya.
“Pertama, harus ada kewenangan umum untuk mengesahkannya dalam bentuk keputusan presiden,” kata Jimly. Kedua, fatwa Majelis Ulama Indonesia dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Kamar Pengadilan Agama memutuskan untuk digunakan secara administratif sebagai pedoman bagi semua hakim dalam menjalankan tugasnya, memeriksa, menilai dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan yurisdiksi pengadilan gerejawi.
“Ke depan, kita harus mengharapkan perkembangan kompleksitas kerja fatwa di masyarakat. Untuk itu, saya sarankan mempertimbangkan fatwa seperti apa yang harus dilakukan, dan bagaimana prosedurnya, MUI Pusat tidak terburu-buru ke Sat mulai. dari daerah, untuk memberdayakan komisi fatwa di tingkat provinsi menjadi agenda ilmiah bagi para ulama di seluruh tanah air,” kata Jimly. Jimly mengaku memimpikan hal seperti itu terjadi pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ada Bahtsul Masail yang setiap kiai membawa kitab untuk mencerahkan umat.
“Hasilnya akan dibawa ke tingkat nasional dengan agenda tahunan forum fatwa, keputusan presiden dikeluarkan melalui Menteri Agama, paling tidak jika bukan keputusan presiden, keputusan menteri dengan persetujuan Kepala Negara. presiden, atau keputusan menteri dengan sepengetahuan presiden untuk meresmikannya, itu saran saya,” kata Jimmy.