caramesin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihantono menerima uang miliaran rupiah untuk kasus mobil mewah dan suap serta tidak bayar. AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka (Bambang Kayun) diduga menerima uang miliaran rupiah dan harta benda berupa mobil mewah (mobil Fortuner),” kata Direktur Kantor Berita KPK Ali Fikri dalam keterangannya. keterangannya, Sabtu (26/11).
Jumlah tersebut terkait dengan penanganan masalah pajak warisan sebesar lebih dari dua triliun rupiah. Ali mengatakan, KPK terus mencari bukti dan konfirmasi untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai total uang yang diterima Bambang Kayun.
Ali mengatakan, “KPK akan terbuka untuk menginformasikan kepada publik setiap perkembangan dalam masalah ini dan berharap kerja sama semua pihak untuk membawa masalah ini ke pengadilan,” kata Ali. Melihat hal tersebut, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dan suap terkait pemalsuan dokumen dan sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini, KPK kehilangan personel Polri dan dinas rahasia. Dia ditangkap anggota KPK Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.
“Kelompok tersangka adalah salah satu petugas dari bagian hukum kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pengaduan KPK Ali Fikri dalam sebuah pernyataan. , Rabu 23/11. Ali belum mengomentari kasus Bambang Kayun. Menurut Ali, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mencari bukti baru terkait kejahatan Bambang Kayun. KPK telah menutup beberapa akun terkait dugaan korupsi. Salah satu akun yang diblokir adalah akun AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ali tak merinci berapa rekening yang diblokir KPK. Namun, kata Ali, pembatasan itu dicegah sebagai bagian dari pentingnya proses penelitian ini. “Agar lebih efektif dalam mengungkap dugaan korupsi yang bermula dari pengaduan masyarakat ke KPK. Setiap perkembangan akan kami sampaikan dan pastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan jarak jauh sesuai ketentuan undang-undang. “kata Ali. Bambang Kayun juga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK. Bambang menolak disebut sebagai tersangka KPK.
Anggota DPR KPK untuk pelaksanaan dan penegakan Karyoto menegaskan siap menghadapi hukum sebelum persidangan.
“Kalau korban sudah mengajukan gugatan, kami tidak masalah, kami siap melakukannya,” kata Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11). Karyoto masih enggan mengumumkan kasus yang menimpa Bambang Kayun. Namun, dia menegaskan, tindakan KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai dengan hukum. Karena itu, KPK tak takut digugat sebelum kasus Bambang Kayun.
Karyoto mengatakan, “Kami yakin apa yang kami lakukan sesuai dengan asas hukum dalam menetapkan tersangka.” Merujuk pada Sistem Pemeriksaan Penuntutan (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bambang Kayun mengajukan gugatan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya, Bambang Kayun ingin menguji apakah putusan tersangka oleh KPK efektif atau tidak. bukan. Dalam kasusnya, Bambang Kayun diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Divisi Penegakan Hukum Korporasi Bankum, Divisi Penegakan Hukum Polda Metro Jaya sejak 2013 hingga 2019. , anggotanya bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun mendapat uang miliaran rupiah dari Herwansyah dan Emilya Said agar tidak tertangkap polisi kriminal. Herwansyah dan Emilya adalah suami istri.
Herwansyah dan Emily menjadi buron atau buronan polisi sejak 3 Mei 2016. Selain itu, ada dugaan penyelewengan aset warisan berupa uang tunai dan titipan tunai dari PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said adalah putri pemilik PT ACM, Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sedangkan Herwansyah merupakan mantan pegawai Said Kapi yang menikah dengan Emilya Said. Keduanya menulis sertifikat warisan palsu ke perusahaan induknya.
Koresponden: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com