Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati,

caramesin.com – Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati,Bos polisi Sumatra Barat sebelumnya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, menghadapi hukuman mati atau 20 tahun penjara karena kontribusinya dalam transaksi narkotika.

IRJEN TEDDY

“Bahaya terbesar adalah hukuman mati atau setidaknya 20 tahun penjara,” kata kepala penyelidikan obat di Metro Jaya Police, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (10/14/2022).

Selain Teddy, ada 4 anggota polisi yang terlibat dengan jalannya barang -barang terlarang. Keempatnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara sebagai kepala bagian perolehan Departemen Logistik Sumatra Barat dan kepala polisi Bukit Tinggi sebelumnya dari polisi Sumatra Barat; Kompol Kasranto sebagai Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok; AIPTU JANTO SITUMORANG Sebagai individu dari Polisi Tanjung Priok; dan Aipda Achmad Darwawan, seorang individu dari Polisi Metro Jakarta Barat.

Mukti mengatakan bahwa dari tangan Teddy, partainya menemukan 3,3 kg metamfetamin. Jumlah 1,7 kg telah dijual oleh Teddy ke DG, untuk didistribusikan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Sebelumnya terungkap bahwa Inspektur Jenderal Teddy Minasa dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi obat pada hari Jumat. Dia diterima telah mengambil bukti kasus narkotika dan menjualnya kepada dealer.

Kasus ini dimulai ketika anggota Polisi Metro Focal Jakarta menangkap seorang penjual narkotika dengan inisial ia di Jakarta. Selama penangkapan, polisi menemukan 44 gram metamfetamin.

Dari kemajuan kasus ini, petugas juga menangkap AR alias Abeng. Dari kediaman AR, polisi tidak melacak bukti narkotika.

“Brother AR, pemeriksaan silang kami menyebabkan promosi saudara, yang kebetulan menemukan penginapannya yang berlawanan,” masuk akal bos polisi metro Jakarta fokus, Kombes Pol Komarudin.

Promosi akhirnya menjadi bagian polisi yang berfungsi yang bertugas di Narkotika Polisi Metro Jakarta Barat. Dari pengakuan promosi, ia mendapatkan barang -barang terlarang dari seorang individu yang berfungsi dari polisi publik yang juga memegang posisi Kompol dengan inisial KS, yang juga menjabat sebagai Kapolsek dari Kali Baru, Tanjung Priok.

Komarudin kemudian merinci kasus tersebut kepada bos polisi Metro Jaya dan Narkotika Polisi Metro Jaya. Setelah mendapatkan lampu hijau dari Fadil Imran, kata Komarudin, partainya dengan bantuan satres narkotika dari Metro Polda Jaya segera menginjak gas, melakukan penangkapan berikut.

“Jadi dari sini, kegiatan kemajuan secara langsung dipimpin oleh pengawas obat -obatan di polisi Metro Jaya,” ia masuk akal.

Sementara itu, pengawas obat -obatan di polisi Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengatakan bahwa kemudian mendapatkan perintah dari Inspektur Jenderal Fadil Imran, partainya segera menangkap Kompol KS dan bawahannya dengan inisial J.

“Berapa banyak BB yang telah kami dapatkan dari Kompol KS di kantornya adalah 305 gram,” katanya.

Seperti yang ditunjukkan oleh KS, ia mendapatkan metamfetamin dari seorang wanita dengan inisial L alias linda. Sementara itu, Linda sering bertemu dengan mencurigai alias aw. Dari kediaman AW di Kebon Jeruk, petugas menemukan 1 kg metamfetamin kristal.

“Dari pernyataan An dan L, dinyatakan bahwa ada barang -barang lain yang disimpan oleh saudara D dan D, mereka adalah polisi dinamis dengan posisi AKBP, bos polisi Bukittinggi sebelumnya yang saat ini menjabat sebagai kepala provinsi Sumatra Barat Barat Sumatra Barat Barat Barat Barat Barat Barat Kepala Polisi Rolog, “dia masuk akal.

Dari tangan D, petugas menemukan bukti metamfetamin dengan berat 2 kilogram. D juga dikenal sebagai penghubung di antara dan L dengan Inspektur Jenderal TM, yang menjabat sebagai kepala polisi Sumatra Barat.

“Inspektur Jenderal Pol TM sebagai Kepala Polisi Sumatra Barat, sebagai pengatur BB 5 kg kristal metamfetamin dari Sumatra Barat di mana kami telah mengamankan 3,3 kg dan 1,7 kg kristal metamfetamin yang telah dijual oleh Suara DG yang kami miliki Dipertahankan dan kursus di kota Bahari, “kata Mukti.

Sejumlah 10 orang yang terlibat dengan kasus ini dituduh melakukan Pasal 114 Bagian 2 Anak Perusahaan Pasal 112 Pasal 2 terkait dengan Pasal 132 Passage 1 terkait dengan Pasal 55 dari Nomor Peraturan 35 tahun 2009.

Related posts