caramesin.com – ASTAGA! Timsus Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Selengkapnya,Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J Polri beberapa waktu lalu, istrinya Putri Candrawati menjadi tersangka berikutnya kali ini.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dimana keputusan tersebut didasarkan pada keterlibatan istri Ferdy Samba.
Portal Kotamobagu melaporkan dari beberapa sumber, identifikasi tersangka Putri Candrawati berdasarkan nama kasus yang dilakukan penyidik semalam terhadap istri Ferda Samba.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dikukuhkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dimana, menurut Agung, terbukti istri Ferda Sambo terlibat dalam persekongkolan kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan empat tersangka atas tewasnya Brigjen J. Dimana keempat tersangka diantaranya Irjen Ferda Samba, Bharady E, pembantu rumah tangga dan sopir Strong Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Tim khusus Polri memastikan tidak ada baku tembak dalam tewasnya Brigjen J, dimana peristiwa tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo sendiri.
Di mana mertua, tim khusus polisi, yang sebenarnya terjadi adalah Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Samba kepada Brigjen J.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang menciptakan skenario sehingga kasus Brigjen J dengan pertanyaan baku tembak itu menjadi publik.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario bahwa insiden penembakan Brigadir J didasarkan pada apa yang dilakukan Joshua terhadap Putri Candrawathi. Namun sebenarnya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut tidak lagi dikejar polisi karena dianggap bodoh.
Polisi tidak bisa melanjutkan kasus dugaan kekerasan seksual karena Brigadir J. sudah meninggal.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo juga membuat adegan tembak-menembak dengan menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak dinding adegan agar terlihat seperti penembakan.
Dengan perbuatannya, mereka semua diduga melanggar Pasal 340, Ayat 338 serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini terancam hukuman mati atau hukuman maksimal penjara seumur hidup.***