Ditilang Rp250.000 Karena Stut Motor Mogok,Berikut Penjelasannya

Ditilang Rp250.000 Karena Stut Motor Mogok,Berikut Penjelasannya

caramesin.com – Ditilang Rp250.000 Karena Stut Motor Mogok,Berikut Penjelasannya,Apakah setut motor bisa didenda Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) yang tidak dapat ditampung oleh pengendara sepeda.

Benarkah aksi tersebut dihentikan oleh polisi? Berikut penjelasan dari operator Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelum kita menjelaskan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, ada baiknya kita mengetahui dulu apa itu stunt motor.

Menghidupkan mesin sering dilakukan di masyarakat ketika terjadi masalah pada salah satu mesin, seperti mogok. Menyetel berarti mendorong motor dengan kaki menggunakan motor lain.

Menjalankan mesin adalah semacam bantuan bagi pengendara lain karena mereka memiliki mesin yang rusak.

Tapi sayangnya ini perbuatan baik, karena dianggap mengganggu lalu lintas dan pengendara lain sesuai UU. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini dilaporkan oleh polisi lalu lintas, yang mengatakan bahwa denda Rp 250 ribu dikenakan saat mengendarai sepeda motor.

Namun, actosantas Polda Metro Jaya membantah informasi tersebut. Pihaknya tidak akan mengeluarkan denda kepada pengendara sepeda motor yang mengendarai sepeda motor.

“Tidak,” kata Sambodo, menurut Otojurnalisme.com dari ntmcpolri.info.

Sambodo menambahkan, masyarakat yang menggunakan sepeda motor harus diberikan bantuan, bukan tiket.

“Tune up mesin terjadi karena mesin rusak atau kehabisan bahan bakar. Artinya masyarakat bermasalah, polisi akan membantu, tidak ada tilang,” kata Sambodo. Ia kembali menegaskan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah menilang pengendara yang mengendarai mobil.

“Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan memberikan tilang kepada pengendara motor, malah perlu dibantu,” pungkas Bpk Sambodo.

Related posts