Dalam Hukum Islam, Bolehkah Begadang untuk Menonton Piala Dunia? Ini Penjelasanya!

HUKUM DALAM ISLAM

caramesin.com – Menurut jadwal FIFA, pertandingan sepak bola Piala Dunia 2022 yang akan digelar di Qatar akan berlangsung pada 20 November hingga 18 Desember. Jadwal pertandingan akan berlangsung dari tengah malam hingga dini hari waktu Indonesia. Lantas apa aturan begadang untuk menonton Piala Dunia?

Menurut kitab Bogatul Al-Mustaq, bermain sepak bola diperbolehkan dalam Islam. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menonton pertandingan sepak bola. Begitu pula menurut syariat Islam, boleh menonton sepak bola di televisi, situs online, dan aplikasi berbayar lainnya, meskipun disiarkan pada tengah malam atau dini hari. Hal ini diuraikan pada halaman 102 Bungyatul Mustaq di bawah ini.

Al-Syafi’i menunjukkan bahwa sepak bola al-Suljan boleh dimainkan tanpa kompensasi dan dilarang dimainkan dengan kompensasi. Jadi diperbolehkan untuk bermain sepak bola, sepak bola, dll.

Madrasah Syafiyah mengatur halal sepak bola tanpa kompensasi dan larangan dengan kompensasi. Sepak bola dan kegiatan lainnya dapat dilakukan dengan mengikuti saran ini.

Namun, sangat penting untuk diingat bahwa begadang semalaman untuk menonton Piala Dunia Sepak Bola tidak mengabaikan doa-doa penting lainnya seperti Sholat Subuh. Menonton larut malam atau dini hari, jika melalaikan ibadah wajib, maka dilarang melakukannya. Alasan untuk itu adalah sholat subuh wajib. Pernyataan ini dijelaskan oleh Syekh Wahba Zuhairi, jadi kalau nonton bola tidak meninggalkan shalat wajib, boleh. Tetapi jika dia datang, pekerjaan dilarang. Disebutkan dalam Fatwa Buku Lingkungan:

Dan jika begadang adalah buang air kecil

Jika Anda begadang di depan komputer hingga Subuh dan mengabaikan orang lain, itu Haram.

Namun, sangat penting untuk diingat bahwa begadang untuk pertandingan sepak bola Piala Dunia tidak berarti Anda akan melewatkan sholat penting lainnya seperti Sholat Subuh. Jika disebabkan karena bangun di tengah malam atau dini hari, maka ibadah wajibnya bisa batal dan perbuatannya bisa haram. Alasannya, sholat subuh itu wajib. Tafsir ini dijelaskan oleh Syekh Wahba Juhaili. Tapi ketika datang, tindakan itu dilarang. Buku Fatwa al-Maashruh Dijleskan:

Dan jika Anda duduk di depan komputer sampai larut malam dan menghabiskannya untuk sholat wajib seperti sholat subuh, maka begadang adalah haram.

Bila bigadang di pan computer sampai meni babkan terbengkalinea salt fredlo sperti shoboh dan lainya, maka diharmkan.

Related posts