Daftar UMP 2023 Lengkap 34 Provinsi: Upah Minimum Jawa Tengah Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi Rp4,9 Juta

UMP

caramesin.com – Simak daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2023 terbaru dan cari tahu berapa upah minimum di Jawa Tengah dan DKI Jakarta di sini.

Daftar lengkap UMP terbaru 2023 bisa Anda dapatkan di artikel ini. Kenaikan UMP 2023 resmi diumumkan pemerintah pada 28 November 2022.

Perlu diketahui, penetapan kenaikan UMP 2023 sejalan dengan Permenkar 18 2022 yang seharusnya ditetapkan dalam resolusi UMP 2023 paling lambat 21 November 2022. Namun, masa penilaian UMP tahun 2023 diperpanjang hingga 28 November 2022.

Daftar UMP terbaru yang dirilis pemerintah untuk tahun 2023 berkisar antara 2,56 persen hingga 9,15 persen. Lantas, apakah UMP 2023 sudah termasuk UMP 2023?

Berdasarkan daftar lengkap UMP 2023 yang resmi dirilis, diketahui bahwa upah minimum provinsi Jawa Tengah merupakan yang terendah dalam UMP 2023. Sedangkan UMP 2023 teratas milik DKI Jakarta, naik 5,6% dari UMP 2022.

Upah minimum Jawa Tengah naik 8,01%, namun masih terendah di antara provinsi lain dalam daftar UMP 2023. Daftar lengkap upah minimum negara atau UMP terbaru 2023 meliputi:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6%)

2. Papua: Rp3.864.696 (+8,50%)

3. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (+7,15 persen)

4. Gulungan Sulawesi: Rp 3.485.000 (+5,24%)

5. Aceh: Rp3.413.666 (+7,8%)

6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177 (+8,26%)

7- Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (+6,9%).

8. Papua Barat: Rp 3.282.000 (naik 2,56%)

9- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51%).

10 Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (naik 7,79%)

11. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2%)

12. Riau: Rp3.191.662 (+8,61%)

13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (belum termasuk 8,84%)

14. Kalimantan meridionale: Rp 3.149.977 (+8,3%)

15. Gorontalo : Rp 2.989.350 (+6,74%)

16. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (naik 4,00%)

17. Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04%)

18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (+7,20%)

19. Royalti: Rp 2.812.827 (+7,39%)

20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 (+7,10%)

21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (+9,15%)

22. Bali: Rp 2.713.672 (+7,81%)

23. Sumut-Sumatra IDR 2.710.493 (+7,45%)

24. Banten Rp 2.661.280 (naik dari 6,4%)

25. Lampung Rp 2 633 284 (belum termasuk 7,9%)

26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16%)

27. Sulawesi Tengah : Rp 2.599.546 (naik 8,73%)

28. Bengkulu Rp 2.400.000 (+ 8,1%)

29. Nusa Tenggara Barat : Rp 2.371.407 ditambah 7,44%

30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (naik 7,54%)

31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (+7,8%)

32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (+ 7,8%)

33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (+ 7,65 %)

34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (naik 8,01%)

Demikian informasi mengenai daftar lengkap upah minimum provinsi terbaru atau UMP 2023 dengan upah minimum terendah se-Jawa Tengah dan tertinggi DKI di Jakarta. ,

Related posts