Besok pagi, penyidik ​​melakukan penggeledahan terencana terhadap Dekan J. pengulangan pembunuhan itu.

caramesin.com-Brigjen Nofriansja atau Brigjen J. Bareskrim akan menetapkan tanggal reorganisasi untuk melanjutkan pengerjaan kasus penangkapan Polri.

Seperti yang diinformasikan Bareskrim Polri, pembunuhan berencana akan dilakukan kembali pada Selasa, 30 Agustus 2022, sekira pukul 10:00 pagi di kota Dorintaiga selatan Jakarta Barat. Kepala Departemen Urusan Umum Kepolisian Negara, Inspektur Jenderal. pipis Didi Prasetjo mengatakan, informasi dari tim penyidik, reorganisasi akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

“Inspektur memberi informasi pada jam 10,” katanya. Menurut laporan Antara, kelima tersangka berencana menghadiri pekerjaan rekonstruksi didampingi penyidik ​​dan jaksa (JPU) serta kuasa hukumnya.

Kelima tersangka tersebut adalah Verdi Sambo, Bharda Richard Eliezer, Prebka Ricky Rizal dan Strong Maruf serta Putri Candravati. Arman Hanes, kuasa hukum keluarga Verdi Sambo dan Putri Candravati, mengatakan akan terlibat dalam restrukturisasi untuk membantu kliennya.

Restrukturisasi tersebut akan melibatkan penasihat hukum Bharda Richard Eliezer dan Rony Talabisi, yang juga akan berkoordinasi dengan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban (WPS), karena posisi kliennya saat ini adalah legal associate. “Pada prinsipnya (Bharada E), kami akan siap (terlibat), kami hanya perlu berkoordinasi dengan inspektur dan LPSK,” kata Rooney. Mengatakan.

Tidak hanya itu, Komisi Kepolisian Negara (Kompolna) dan Komisi Negara Hak Asasi Manusia (Komna HAM) juga terlibat dalam restrukturisasi tersebut. “Besok fokus inspektur eksternal, jaksa, Komnasham dan Kompunas. Tersangka punya pengacara sendiri,” kata Dede. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagunga), Ketut Sumedana mengatakan, ketua tim Kejaksaan Agung yang ditugaskan menangani pembunuhan Brigjen C akan hadir dalam reshuffle nanti. .

Kejaksaan Agung juga telah menunjuk hingga 30 jaksa untuk mengawal penanganan kasus hukum. “Siapapun yang bergabung menjadi ketua tim didampingi beberapa jaksa,” kata Keto. Mengatakan.
Ketot menjelaskan, reorganisasi ini merupakan cara atau sarana membangun proses pembuktian setelah memeriksa tersangka dan saksi di tingkat penyidik. Menurutnya, reorganisasi perlu dilakukan untuk memudahkan perkara kejaksaan di pengadilan dengan mengaktifkan kembali setiap peristiwa individu atau fakta hukum.

Related posts