Bea Cukai Dan Lantamal IV Amankan 8.784 Mikol Ilegal Di Perairan Batam

caramesin.com – Bea Cukai dan Lantamal IV Amankan 8.784 Mikol Ilegal di Perairan Batam,Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepulauan Riau dan pendampingan Lantamal IV Watch Group menemukan cara untuk menangkap kapal kayu anonim yang ditumpuk dengan 8.784 botol minuman keras ilegal di perairan Tanjung Datuk Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Oktober 2022.

BAE CUKAI

Diperkirakan barang-barang di kapal tersebut bernilai Rp 4,38 miliar dengan perkiraan kerugian negara Rp 9 miliar. Kelompok operasi gabungan menangkap kapal di kawasan perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10).

Kepala Bidang Konsistensi dan Pelayanan Data, M. Rizki Baidillah memaklumi bahwa rangkaian peristiwa ini bermula ketika Satgas Pengawasan Laut Bea dan Cukai Batam mendapat data dari masyarakat umum tentang adanya kapal kayu yang diduga berisi minuman keras ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian Satgas Gabungan Sea Watch melakukan pengejaran ke perairan Tanjung Sengkuang.

“Saat proses pengejaran dan pemberhentian, kapal sengaja menabrak kapal pengawas pabean sehingga rangka kapal pengawas pabean rusak. Selain itu, tim kapal kayu tidak membantu. Selama proses berlangsung, Satgas Pengawas Bea Cukai tersusun dan bekerja sama dengan Lantamal Watch Group Batam IV. Lantamal Watch Group Batam IV turut serta membantu Satgas Customs Watch dalam proses pengejaran dan pemberhentian kapal tujuan,” ujarnya.

Kapal kemudian melaju dengan kencang menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal membentur bebatuan. Saat kapal menabrak karang, tim berusaha melarikan diri dengan memantul ke laut. Pada saat yang sama, seluruh Watch Task Power berusaha untuk menyelesaikan aktivitas SAR.

Namun, tidak lama setelah kejadian, berdasarkan pengamatan petugas, terlihat

dua perahu scull membantu tim untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kerjasama Satgas Bea dan Cukai Sea Watch serta dukungan Lantamal IV Batam yang mengutamakan keselamatan petugas, kapal berhasil ditangkap petugas.

Pada jam pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan terpantau kondisi kapal tumpah dan papan nama kapal sudah dibuang oleh tim kapal,” kata Rizki.

Pelaku ditengarai mengabaikan Pasal 102 Perpabeanan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan paling berat 10 tahun dan denda pokok Rp50 juta dan batas maksimal Rp5 miliar.

Juga Pasal 50 Peraturan Cukai dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai kewajiban cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Related posts