Ada Tujuh Wilayah Di Indonesia yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022,

caramesin.com – Ada Tujuh Wilayah di Indonesia yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Yuk Simak Cara Mengurusnya,Ada tujuh daerah di Indonesia yang menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, bagaimana kalau kita lihat bagaimana menyikapinya.

PAJAK

Sebanyak tujuh daerah di Indonesia saat ini memiliki program bantuan retribusi kendaraan untuk tahun 2022, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Memang agar sobat Otomania bisa menangani pemutihan biaya kendaraan tahun 2022, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

Usahakan jangan sampai hanya karena ada satu syarat yang terlewatkan, sobat batal berurusan dengan pajak kendaraan.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat mengikuti program pemutihan retribusi kendaraan? Sebagai aturan umum, poin-poinnya seperti ini:

Untuk cicilan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan, khususnya KTP pertama sesuai STNK dan BPKB.

Berikan juga STNK dan BPKB pertama.
Kalau semua sudah siap, datanglah ke Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB (Pajak Pengalihan Nama Kendaraan Bermotor), persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Dokumen

  • – STNK dan salinan unik
  • – KTP pemilik baru, unik dan copy
  • – BPKB dan salinan unik
  • – Kwitansi pembelian sepeda motor yang dibubuhi stempel
  • – KTP pemilik baru, unik dan copy
  • – BPKB dan salinan unik
  • – Kwitansi pembelian sepeda motor yang dibubuhi stempel

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Mengawasi di Kantor Samsat

Kandidat datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diharapkan, yaitu KTP pertama dan fotokopi, STNK pertama dan fotokopi, serta fotokopi BPKB.

Tiga fotokopi dokumen dikenang untuk amplop. Sedangkan BPKB pertama dan struk pembelian dikenang untuk amplop tersendiri.

Jika proses perubahan nama berbeda dengan daerah, calon harus mengingkari catatan terlebih dahulu.

3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Selanjutnya, sepeda motor yang ingin diganti namanya harus dibawa ke pos pemeriksaan fisik.

Setelah selesai, bikers akan diberikan selembar hasil cek fisik (swipe nomor casing dan nomor motor kendaraan) untuk diserahkan bersama berkas kelengkapan yang sudah biker atur ke loket afirmasi untuk pemeriksaan fisik khusus (ganti nama)

Setelah persetujuan selesai, hasil pengesahan pemeriksaan fisik dan berkas akan dikembalikan.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian harus disalin dan disimpan untuk dilakukan penatausahaan serah terima nama BPKB di Polda setelah selesai STNK belakang nama di Samsat.

4. Ganti Nama Daftar

Pemindahan pendaftaran nama dilakukan di loket pendaftaran pemindahan nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini adalah STNK dan fotokopi pertama, unik dan fotokopi KTP, unik dan fotokopi BPKB, hasil cek fisik yang disetujui, dan kwitansi pembelian kapal penjelajah yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

5. Perhatikan dan Bayar Pajak

Bila ada kesempatan Anda kembalikan ke Kantor Samsat dengan membawa kwitansi dan BPKB pertama.

Berikan kwitansi di loket pendaftaran nama loket, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB terlebih dahulu jika diminta.

Dokumen-dokumen tersebut akan dikonvergensi menjadi satu penyelenggara. Anda kemudian diberi pemberitahuan tugas yang mencantumkan rincian dan berapa banyak biaya yang harus dibayar.

6. Mengumpulkan STNK

Setelah membayar pajak, Anda hanya perlu menunggu dipanggil untuk mendapatkan STNK yang telah diubah namanya (rename) menjadi untuk pemilik baru.

Itu dia persyaratan dan berkas-berkas untuk mengawasi pemutihan muatan mesin kendaraan, jangan sampai ketinggalan.

Related posts