Tips Dapatkan STB Gratis Kominfo Untuk Ganti Siaran TV Digital

caramesin.com – Cara Mendapatkan STB Gratis Kominfo Untuk Ganti Siaran TV Analog,Otoritas publik melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mensosialisasikan Set Top Box (STB) TV Digital kepada perorangan yang terdaftar dan masyarakat yang belum tamtama dapat memperoleh stb kominfo gratis melalui cara-cara berikut.

Mulai awal tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus yakin mengedukasi bahwa akan menghilangkan siaran TV Analog dan mengubahnya menjadi lanjutan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan Top Box (STB) televisi canggih secara gratis untuk kaum tertindas dan telah terdaftar sebagai penerima pada tahun 2022.

Saat ini, bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan STB gratis untuk Kominfo, Anda dapat menggunakan atau meminta Nomor Bukti Tanda Pengenal (NIK) KTP sebagai penerima manfaat yang diharapkan dari bantuan computerized television top box (STB) untuk menggantikan yang sederhana. transmisi yang akan dihapus.

Cara Paling Efektif Mendapatkan STB Gratis Dari Kominfo

 STB Gratis Kominfo Untuk Ganti Siaran TV Analog

Gratis Alokasi Set Top Box (STB) dari kominfo/Antara/
Sebagai tambahan data, komunikasi TV sederhana sudah mulai beralih ke komputerisasi dan saat ini memasuki tahap 1 yang dimulai pada 30 April 2022 kemarin.

Dikutip dari situs otoritas kominfo.go.id, Migrasi atau Analog Switch Off (ASO) Fase 1 dimulai dari 3 wilayah transmisi yang terdiri dari 6 aturan dan 2 komunitas perkotaan.

3 wilayah transmisi yang komunikasi TV sederhananya telah dimatikan adalah:

  1. Provinsi Riau untuk Kota Dumai
  2. Rezim Bengkalis dan Meranti
  3. wilayah transmisi Riau-4. Kemudian, pada saat itu,
  4. Daerah transmisi Nusa Tenggara Timur-3 berada di 3 lokal, yaitu:
    Lokal Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka
  5. Wilayah transmisi West Papua-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Jadi, untuk mendapatkan stb kominfo gratis, ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh individu yang belum mendaftar. Keadaannya seperti berikut ini:

 

Persyaratan Mendapatkan Bantuan STB TV Digital:

  1. Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan memiliki NIK dan KTP elektronik.
  2. Penerima Set Top Box (STB) adalah keluarga kurang mampu yang justru memanfaatkan TV sederhana.
  3. Rumah penerima harus berada dalam jangkauan gerakan TV canggih atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari otoritas publik, penerima manfaat yang akan datang harus terlebih dahulu mengoordinasikan informasi NIK dan KTP mereka dengan informasi dalam kerangka DTKS Kementerian Sosial.
  5. Penerima manfaat juga harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat wajib untuk mendapatkan stb gratis Kominfo di atas adalah terdaftar di DTKS Kemensos, jadi penerima bantuan ini harus mendaftar online terlebih dahulu. Ajudan tersebut dapat disimak di Daftar DTKS Daring Kementerian Sosial.

Atau sebaliknya Anda juga bisa mendaftarkan diri secara terputus dengan membawanya langsung ke kantor pemerintah terdekat, Kantor Desa/Keluaran.

 

#SEMOGA BERMANFAATYA TEMAN – TEMAN.

Related posts