caramesin.com-Kepala Polri yang membidangi Humas Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, Polri telah memperkenalkan undang-undang baru tentang optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas melalui penggunaan tiket Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan larangan aksi atau penyerangan.
Undang-undang itu, kata Sandi, berisi larangan menyerang orang yang melanggar jalan. Selain itu, juga termasuk jenis pelanggaran yang tidak berlaku pada sistem pemberlakuan tiket elektronik dan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu mengemudi di bawah umur, penumpang beramai-ramai, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mematuhi lampu merah. tidak memakai helm, melawan situasi saat ini.
Selain itu, kendaraan yang melebihi batas kecepatan, pengemudi yang meminum alkohol, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang tidak sesuai dengan namanya, kendaraan yang kelebihan berat badan, tanpa plat nomor atau menggunakan plat palsu. Tim berlisensi khusus akan menuntut pelanggar lalu lintas dan mendapatkan lisensi sebagai petugas penegak lalu lintas.
“Undang-undang ini lahir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh pihak-pihak di lapangan”, terangnya, Jumat, 19 Mei 2023.
Panggil Propam
Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Pol. Latif Usman meminta masyarakat melapor ke Propam jika melihat oknum polisi memungut tilang manual dengan memeras uang atau pungutan liar. Latif menegaskan, pihaknya tidak akan menerima siapapun yang menjarah selama masa izin.
“Beri tahu manajemen di sana, kalau ada pengawasan Propam, tolong,” kata Laf, Kamis. Selain itu, dia juga meminta masyarakat tidak panik jika ada pemeriksaan polisi.
“Jadi jangan takut, jangan takut. Kami tidak takut, kami memperingatkan bahwa kami akan melakukannya demi keselamatan mereka,” katanya, seperti dilansir PMJ News.