caramesin.com – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan karena memberikan pengurangan hukuman bagi tindak pidana korupsi.
Ketentuan yang berkaitan dengan penyuapan (tipicor) terdapat dalam Pasal 603 sampai dengan 606 Bagian 3. Hukuman penjara dan denda untuk beberapa ketentuan ini tergolong ringan dibandingkan dengan undang-undang antikorupsi tahun 1999 dan 2001.
Para koruptor juga dapat didenda sekurang-kurangnya dalam kategori kedua, yaitu 10 juta rial hingga 2 miliar rial. Selanjutnya baca artikelnya.
“Barangsiapa merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional dengan cara memperoleh keuntungan secara melawan hukum untuk diri sendiri, orang lain atau perusahaan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun. Paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat Kategori II dan paling banyak Kategori VI. Baik.”
Pidana penjara dalam RKUHP lebih rendah atau berkurang dibandingkan dengan yang dijatuhkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 Kol pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa mereka yang memberi suap diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pengurangan denda RKUHP bagi pelanggar. Sebelumnya, UU No 20 Tahun 2001 menetapkan denda minimal 200 juta riyal bagi koruptor. Berikut ini adalah suara Pasal 2.
“Setiap orang yang menentang hukum telah bekerja setidaknya selama empat tahun untuk memperkaya Massimo atau orang lain atau orang lain yang dapat merusak keuangan nasional atau ekonomi negara. Ta. (20) dan setidaknya 200.000.000,00 (2 juta) dan dan Massimorp.
Selain itu, RKUHP juga mengelola pembusukan dalam Pasal 605. Meskipun penjara sama dengan 20/2001, denda Bustarella meningkat. Pasal ini mengatur bahwa orang yang menyuap pejabat publik dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selanjutnya, denda minimum untuk kategori ketiga adalah 50 juta Rial dan denda maksimum untuk kategori kelima adalah 500 juta Rial. 605, paragraf 1; Dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal derajat 3 dan maksimal derajat 5.
Padahal sudah diatur dalam Pasal 5 UU tersebut. Tanggal 20 tahun 2001 menetapkan bahwa koruptor akan didenda hingga 250 juta rial.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250 juta rupiah. 150 juta)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. ***