caramesin.com – Jadwal SIM hari ini, Selasa 6 Desember 2022, 09.00 – 15.00 WIB, Parkir Megamall Area Kabupaten Karawang.
Warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi Satta atau memberikan layanan SIM keliling ke Polres Karawang. Pelayanan SIM Keliring Polres Karawang hanya akan memproses perpanjangan SIM A dan C selama masa berlaku. Ketika kartu SIM kedaluwarsa, kartu SIM baru akan dikeluarkan. Untuk biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk ekstensi C-wire.
Ketentuan perpanjangan kartu SIM A atau C adalah sebagai berikut:
fotokopi KTP yang masih berlaku,
Salin kartu SIM lama dan kartu SIM asli
bukti kesehatan
Bukti tes psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan umum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tergantung dari jenis kendaraan yang dikendarainya. Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak mempunyai kartu SIM diatur dalam Pasal 281. * Waktu dan tempat dapat berubah tanpa pemberitahuan. ***