Gempa yang terletak pada 7,21 LS dan 105,05 BT tersebut merusak 51 sekolah, 17 puskesmas, 8 kantor pemerintahan, 3 pusat niaga dan 21 tempat ibadah, kata Direktur Pusat Data Bencana. Informasi dan Komunikasi BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis, Minggu 10 Oktober 2022.
Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) BNPB menyebutkan sebagian besar kerusakan terjadi di Kabupaten Pandeglang. Minggu 10 Oktober 2022 WIB, 379 rumah rusak berat, 581 rumah rusak sedang, dan 1.764 rumah rusak.
Selain itu, 43 sekolah rusak, termasuk 16 taman kanak-kanak, 4 pusat komunitas, 14 tempat ibadah dan 3 tempat komersial. Selain itu, sedikitnya 2 orang mengalami luka berat dan 8 orang lainnya luka ringan.
Kemudian di Kabupaten Serang terdapat 10 rumah rusak berat, satu rumah rusak berat, 44 orang atau 15 KK terdampak dan 2 KK terpaksa mengungsi. Di Kabupaten Tangerang, dilaporkan 3 rumah rusak parah.
Kemudian, di Kabupaten Lebak, 16 rumah rusak berat, 38 rumah rusak sedang dan 228 rumah rusak. Selain itu, 8 sekolah, termasuk 6 tempat ibadah dan 1 pusat kegiatan masyarakat, juga rusak.
Untuk Kabupaten Sukabumi dilaporkan terdapat 3 rumah rusak dan 6 rumah rusak. Sebanyak 7/41 keluarga terkena dampak gempa.
Selain itu, di Kabupaten Bogor, 11 rumah rusak ringan, 7 rumah rusak berat, dan 2 rumah rusak berat. Selain itu, 12/48 keluarga terkena dampak dan 6 orang dari 2 keluarga terpaksa mengungsi.
Sebagai bagian dari tanggap darurat bencana gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menetapkan situasi tanggap darurat bencana gempa bumi dengan nomor 360/Kep.39-Huk/2022 selama 14 hari, terhitung mulai Minggu 10 Oktober 2022. Selain itu, Irna juga telah mengeluarkan surat penanganan darurat Nomor: 3600.05/Kep.40-Huk/2022, dengan Komandan Posko Sekda Kabupaten Pandeglang. Hal ini menurut Kepala BNPB, Letkol. Jenderal Suharyanto mengeluarkan perintah tersebut saat berada di Pandeglang pada Sabtu (15/1). Bupati Lebak juga melakukan hal yang sama, di mana tingkat tanggap darurat gempa bumi ditetapkan dengan undang-undang nomor: 360/Kep.39-BPBD/2022, selama 14 hari, dari 9 hingga Minggu 10 Oktober 2022.
Sebelumnya, BNPB memberikan bantuan penanganan darurat, peta wilayah terdampak, menyalurkan bantuan DSP senilai Rp 500 juta dan perbekalan serta perlengkapan berupa 500 family kit, 300 selimut, 5.000 masker KF94, 3 tenda dan sembako untuk pemerintah Kabupaten Pandeglang.