Mengetahui hal itu, Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah saat ditegaskan, mengaku pihaknya akan fokus pada pendataan.
“Kami akan cek (alur video siswi SMP dengan pacarnya, Red),” jawabnya singkat melalui pesan singkat, Sabtu (17/9/2022).
Ditegaskan secara terpisah, salah satu kepala sekolah hebat di Bone, Andi Abdul Gafar, membenarkan bahwa video jorok yang viral itu melibatkan siswa di sekolahnya.
“Percaya atau tidak, itu alasan saya mengembalikannya ke orang tuanya. Orang tuanya sendiri yang minta dikembalikan,” kata Gaffar melalui sambungan nirkabel kepada Bonepos.
Kasek mengatakan, episode dalam video tersebut adalah saat siswa tersebut masih duduk di bangku SMP.
“Masih di sekolah menengah, tapi videonya baru beredar di web sekarang,” katanya.
Kepala sekolah (Kasek) memaklumi bahwa orang tua siswa setuju bahwa anak-anak mereka akan dikembalikan. Katanya, keseharian anak itu baik-baik saja.
“Tapi ini pelanggaran serius, dan tidak ada kapasitas untuk menanggung kami,” katanya.
Bagi Anda yang berniat mencari atau membagikan video tersebut, bersiaplah untuk mengurus hukum.
Diperhatikan bahwa individu yang membuat konten atau menyebarkan hiburan erotis sebagai foto atau video akan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 tentang Porno.
Jeratan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Ada juga jerat bagi individu yang salah menggunakan media sosial, Pasal 27 ayat 1 adalah jawabannya.
Orang yang terjebak dalam pasal tersebut akan dipindai dengan ancaman kurungan lama dan denda Rp. 1 miliar. (Mimin)