Di sebuah lemari di sebuah toko atau mal, dikabarkan ada dua wanita berhijab dan seorang pria sedang melakukan aktivitas seksual. Video grafis berdurasi 45 detik yang direkam di dalam loker toko baru-baru ini menjadi populer.
Di CCTV Mall, ruang ganti adalah tempat pengambilan video yang mengejutkan. Namun, hasil pencarian video pasangan berhijab dan orang berlekuk di dalam lemari tidak terjadi di Indonesia.
Pasangan ini tertangkap kamera berkelahi di ruang ganti toko, namun rekamannya diambil di negara tetangga, Malaysia. Dua wanita dan seorang pria yang diyakini sebagai kekasih mereka memasuki ruang ganti sebelum pesta pora dimulai.
Keduanya kemudian terlihat melihat sekeliling mereka. Mereka kemudian mulai bertindak tidak etis.
Seorang wanita berjilbab dan berkacamata berwarna krem mulai bermesraan dengan seorang pria berbaju merah bata. Keduanya terlihat melakukan aksi cabul yang viral di media sosial, Twitter, Tiktok, Telegram, dan Hallo.
Di Indonesia, ada banyak cara menggunakan CCTV berdasarkan etika dan hukum. Menurut Binus. ac. id, tempat tinggal adalah ruang pribadi di alun-alun publik.
Ruang publik di kota-kota besar seringkali rawan kejahatan karena sering menjadi tempat berkumpulnya penduduk kota dari berbagai lapisan masyarakat. Pengawasan menggunakan CCTV dipandang sebagai cara untuk menciptakan keamanan yang maksimal, meskipun CCTV efektif dalam memerangi kejahatan tetapi tidak efektif dalam upaya pencegahan.
Di balik manfaat dari segi keamanan, video surveillance juga memunculkan masalah tersendiri terkait hak asasi manusia atau privasi. Bagi sebagian orang, mungkin tampak tidak perlu atau tidak nyaman ketika setiap tugas dan gerakan ditulis di CCTV.
Selain itu, survei video mudah dilakukan dengan baik untuk melakukan kejahatan, seperti membatasi. Pemerintah Indonesia menyadari perlunya mengatur penggunaan CCTV dengan menjamin hak/privasi individu.
Undang-undang ini tertuang dalam Pasal 26 UU ITE yang mengatur hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya dilanggar. (1) Kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi dari sarana elektronik mengenai data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.
(2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam teknologi informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan bagian dari hak privasi.
Yang dimaksud �hak pribadi� terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata � matai.
3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mengatur pemanfaatan CCTV dengan melakukan revisi UU ITE dewasa ini.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar ruang lingkup UU ITE lebih luas dalam mengatur dan menertibkan teknologi informasi dan pemanfaatannya.
Ketentuan mengenai penyadapan/penyadapan dengan menggunakan CCTV, yang disebutkan dalam pasal 31 UU ITE bahwa:, merupakan salah satu poin yang direvisi dalam UU ITE dan dianggap terlalu luas.
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja menyadap informasi dan/atau dokumen elektronik di komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik Orang lain melakukannya tanpa hak dan/atau melawan hukum.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyadap pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen yang bukan merupakan domain publik dari, ke, atau di dalam komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik dengan sengaja maupun tidak. setiap perubahan atas informasi dan/atau dokumen yang sedang dikirimkan atau menyebabkan perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian pengiriman.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi penyadapan atau penyadapan yang dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau instansi lain yang kewenangannya diatur dengan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Revisi/penjelasan terkait kata penyadapan/intersepsi yang ada pada pasal 31 ayat 1 UU ITE tersebut adalah sebagai berikut:
Berikut sanksi pelanggaran Pasal 31 ayat 1 dan/atau 2.
Setiap orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. Delapan ratus juta rupiah sama dengan 800.000.000,00.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penjelasan di atas adalah penggunaan CCTV untuk pengambilan gambar pribadi dianggap sebagai penyadapan/intersepsi.
Penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas petunjuk kepolisian, kejaksaan, dan/atau lembaga penegak hukum lainnya yang ditetapkan undang-undang merupakan pengecualian dari larangan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas.
Menurut Kompas. kutip com, pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dilanggar dengan beredarnya video asusila di Indonesia.
Menurut pasal tersebut, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang mengandung materi yang menyinggung.”.
Menurut Pasal 45 UU ITE, ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda Rp. Satu miliar rupiah sama dengan 1.000.000.000 Poin.