Syarat dan Cara untuk Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah

Set Top Box Gratis

caramesin.com – Begini Syarat dan Cara untuk Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Ikuti Langkah Mudah Dapar STB!,Lihat data tentang cara mendapatkan Set Top Box gratis dari otoritas Publik.

Penundaan relokasi Transmisi Sederhana ke Televisi Digital sudah aktif sejak 2 November 2022, khusus untuk wilayah Jabodetabek yang juga bisa menggunakan STB.

Untuk dapat memilih duduk di depan siaran televisi, individu harus menggunakan gadget Set Top Box.

Tetapi bagi individu yang tidak tahan untuk membeli Set Top Box secara mandiri. Ada program subsidi Set Top Box gratis dari otoritas Publik melalui Kementerian Korespondensi dan Informatika.

Perlu diketahui bahwa yang berhak mendapatkan Set Top Box atau STB secara cuma-cuma adalah mereka yang berasal dari keluarga tertindas.

Disadari ada 6,7 ​​juta keluarga kurang mampu yang akan mendapatkan subsidi gratis set top box (STB).

Kemudian, berdasarkan pasal 85 PPTPostelsiar, STB gratis hanya diberikan kepada rumah tangga kurang mampu yang masih menggunakan televisi sederhana dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk ke kelompok rumah tangga yang malang

2. Menggunakan pesawat televisi lama yang bisa mendapatkan siaran sederhana

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini?

1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga tidak mampu dan memiliki televisi (KK sebagai pelengkap)

2. Wajib terdaftar di DTKS Kemensos atau informasi aparatur daerah di bidang sosial

3. Wilayah penerima harus berada dalam wilayah yang terkena dampak ASO.

4. Saat penyerahan set top box dari petugas, akan muncul barcode atau kode QR di layar televisi.

Kemudian petugas akan memindai kode QR melalui aplikasi WhatsApp dan memasukkan nama, NIK/KK, alamat, serta memotret penerima dan KTP.

Sebagaimana disebutkan di atas, yang berhak mendapatkan subsidi Set Top Box gratis adalah mereka yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

1. Harus diingat bagi DTKS Kemensos, dalam beberapa hal dalam satu keluarga memiliki satu unit televisi sederhana.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Kominfo mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek informasi DTKS.

Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, silahkan siapkan dokumen yang diperlukan seperti NPWP atau NIK e-KTP dan KK atau KK dan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Jamsostek.

2. Daftar bansos online dengan mendownload aplikasi Cek Bansos di aplikasi playstore. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar proposal.

Pada menu proposal, Anda dapat mendaftar nama-nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Jika sudah disetujui, Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah penyediaan alat STB gratis.

Itulah data cara mendapatkan Set Top Box gratis dari otoritas publik.

Related posts