PPATK: Pasar Modal Risiko Tinggi Pidana Pencucian Uang

PENCUCIAN UANG

caramesin.com – UPDATE DARI JABOTABEK – Otoritas Pasar Modal (PPATK) telah mengumumkan bahwa pasar modal berisiko tinggi terhadap pencucian uang.

Gugatan itu diajukan Direktur PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi laporan laporan keuangan transaksi mencurigakan di pasar modal yang meningkat signifikan. “Tingkat risiko perusahaan modal terkait ML-PT juga tinggi,” kata Ivan saat dihubungi Bisnis, Kamis (1/12/2022).

Ivan menilai tingginya risiko tersebut disebabkan oleh rendahnya kepatuhan lembaga pelaporan kejahatan keuangan (TPPU) dan pendanaan teroris (PT) atau TPPU-PT di pasar modal. Ivan berkata, “Dia memiliki kekuatan penjahat yang melakukan (pelanggaran) untuk menghancurkan dana ilegal di perusahaan ini.”

Ivan mengatakan, saat ini untuk mengurangi risiko pencucian uang, PPATK terus bekerja sama dengan Kantor Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi pencucian uang di wilayah ibu kota. “Struktur dan hubungan antara PPATK-OJK dengan ini (risiko TPPU di pasar modal) akan terus kami perbaiki,” jelasnya.

Menurut Bisnis.com, PPATK menyebut jumlah transaksi mencurigakan di kawasan pasar modal meningkat dibandingkan tahun lalu. Data laporan statistik PPATK edisi Oktober 2022 menunjukkan, jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan, meningkat 20,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. yang terakhir dari 855 cerita.

Peningkatan ini terus berproses pada tahun 2021 (setahun penuh). PPATK menyebutkan pada tahun 2021 jumlah usaha ilegal di kawasan pasar modal mencapai 1.096. Jumlah ini meningkat lebih dari 100% dibanding tahun 2020 yang hanya 443 kasus.

Related posts