Pemprov DKI Putuskan Banding Putusan PTUN Soal UMP

caramesin.com – Pemprov DKI Putuskan Banding Putusan PTUN Soal UMP,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga tahun 2022.

putusan ump dki

“Kami berharap dalam imbauan ini besaran UMP sebesar Rp 4.641.852 sesuai Pergub Nomor 1517 Tahun 2021 dan tidak dibatalkan,” kata Kepala Bagian Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu (27/7). . / 2022).

Ia menjelaskan, keputusan mengajukan banding melalui kajian dan kajian komprehensif terhadap keputusan Senat tersebut, selama ini belum sesuai dengan harapan. Menurut dia, kenaikan UMP tersebut wajar mengingat standar hidup layak dan kenaikan inflasi, Pemprov DKI memutuskan mengimbau untuk menjaga keterampilan dan kesejahteraan pekerja.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan hakim dalam putusan yang ditemukan. “Besarnya UMP yang ditetapkan Pergub ini mempertimbangkan tingkat inflasi serta peluang dan kesejahteraan pekerja,” kata Yayan.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan Kepgub No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 dan memenangkan perkara di pengadilan dengan para pengusaha. Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP baru sebesar Rp4,5 untuk tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yaitu unsur serikat pekerja, pekerja/pegawai Nomor : I/ Depeprov /XI/2021 pada 15 November 2021.

Pasca putusan UMP 2022 di PTUN Jakarta, perwakilan daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menolak putusan PTUN dengan beberapa alasan, di antaranya putusan setelah peninjauan SK Gubernur Nomor 1517 tentang UMP 2022 telah berlangsung selama tujuh bulan.

Menurutnya, tidak mungkin menurunkan upah pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun. Dia prihatin dengan konflik horizontal yang muncul antara pekerja dan perusahaan.

Related posts