caramesin.com – Ratusan Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia melalui Kepri,Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Departemen Imigrasi Malaysia melalui Pelabuhan Seri Bintang Pura Tanjung Pian di Kepulauan Riau pada Kamis 5 Januari 2022.
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Kepala Coombs Pool. Amingga M. Primastito mengatakan ratusan pekerja migran Indonesia yang dideportasi dibagi menjadi dua kelompok.
Pertama pada 2 Januari 2023 sebanyak 46 orang, kemudian pada 5 Januari 2023 sebanyak 176 orang. “Awal tahun ini ada dua rombongan PMI, total 222 orang didatangkan ke Indonesia dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Pinang,” kata Amingja, Jumat.
Aminga mencontohkan, ratusan manajer pembelian telah dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia karena berbagai alasan, seperti tidak adanya dokumen imigrasi, izin tinggal yang telah habis,
tidak adanya izin kerja dan lain-lain. 10 tidak memiliki dokumen untuk kembali pada 2 Januari, 6 bermasalah dan melarikan diri dari majikannya, 21 tidak memiliki visa kerja, 1 sakit, 2 terlibat kasus kriminal, dan 5 memiliki izin tinggal. orang telah kedaluwarsa Untuk 5 Januari, kami masih mengumpulkan data saat ini,” katanya.
Amingga juga mengatakan UKM yang digusur sebanyak 122 laki-laki, 90 perempuan dan 10 anak-anak. Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat, Sumatera dan Jawa. “Beberapa dari mereka pergi ke Malaysia menggunakan garis depan, menyamar sebagai turis.
Beberapa pergi ke gang belakang tanpa surat-surat. Ada juga keberangkatan melalui bandara. , Amingga mengatakan, saat ini seluruh deportan PMI dari Malaysia ditampung di Rumah Perlindungan Kementerian Sosial (RPTC) Tanjungpinang dan Trauma Center untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan dokumentasi lainnya.
“Setelah pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pemeriksaan barang bawaan oleh kantor bea cukai Tanjungpinang,” imbuhnya. Timnya juga mendata prosedur ekspatriat, memberikan sosialisasi dan menginformasikan kepada seluruh UKM tentang risiko bekerja nonprosedural dengan penderita migrain, sesuai dengan undang-undang dan peraturan penempatan yang berlaku. . Malaysia.