Kopda Muslmin Meninggal Dunia Pomdam IV Tutup Penyelidikan, ini Alasannya

caramesin.com – Kopda Muslmin Meninggal Dunia Pomdam IV Tutup Penyelidikan, ini Alasannya,Polisi Militer di Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus penembakan terhadap istri anggota TNI di Perumahan Grand Cemara, Desa Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

jeanazah kopda muslimin

Panglima Pomdam IV/Diponegoro, Kolonel Rinoso Budi mengungkapkan alasan pihaknya menutup penyelidikan atas penembakan yang disebut-sebut dipimpin oleh suami korban, Kopda Muslimin.

Menurutnya, kasus penembakan terhadap Rina Wulandari (34 tahun) masih dalam penyelidikan Polri atau masih di pengadilan. Karena yang bersangkutan tidak ditahan saat itu, maka tidak diserahkan.

“Makanya tidak ada pendelegasian ke MK, meski keterangan saksi yang ada (termasuk lima algojo penembakan) mengarah ke Kopdu Muslimin,” jelasnya kepada wartawan di RS Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/ ). 2022). Namun, dia menjelaskan, seperti diberitakan hari ini, yang bersangkutan telah meninggal dunia. Jadi dia tidak diserahkan ke pengadilan militer.

Dengan meninggalnya Kopda Muslimina, kasus yang sempat mencuat itu ditutup oleh Pomdam IV/Diponegoro. Seorang tersangka ditangkap berdasarkan Bagian 77 KUHP, yang meninggal.

kopda muslimin

Dari pihak eksekutor, domainnya berada di pengadilan umum yang diurus oleh kepolisian. “Di Peradilan Militer, hanya Kopda Muslimin yang berstatus anggota TNI,” kata Danpomdam IV/Diponegoro.

Asintel Kodam IV/Diponegoro, Inf Kol Wahyu menambahkan, sebagai kasus penembakan dan upaya penanganan sebenarnya dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri, termasuk upaya mencari keberadaan orang yang bersangkutan.

Pencarian Kopd Muslimin masih berlangsung di Jawa Tengah dan tim gabungan TNI/Polri Kodam IV/Diponegoro dan Polrestabes Semarang Polda Jateng masih melanjutkan pencarian.

“Yang bisa saya katakan adalah bahwa penggeledahan itu ditemukan di rumah orang tuanya dalam kondisi itu, seperti yang Anda tahu,” tambahnya.

Related posts