Kebijakan tersebut akan mulai berlaku jika ada penurunan berkelanjutan dalam kasus Covid-19 di seluruh negeri pada pertengahan Juni 2022.
“Kami masih menunggu hingga pertengahan Juni. Kalau hasilnya bagus, mudah-mudahan pelonggarannya bertahap,” katanya di Jakarta, Senin (30 Mei 2022).
Pembebasan Tanpa Masker
Saat ini, tanpa masker masih sebatas kegiatan di luar ruangan tanpa orang. Sementara itu, pengguna angkutan umum dan kelompok rentan tetap harus menggunakan masker.
Relaksasi dalam kondisi tertentu dimulai pada Rabu, 18 Mei 2022.
Menurut Menkes, peningkatan kasus biasanya terjadi antara 30-35 hari setelah diberlakukannya kebijakan relaksasi.
“Jika penyebaran infeksi virus corona tetap rendah, kami akan melakukan survei pada Juni untuk menentukan penerapan relaksasi lebih lanjut secara bertahap,”
Penjelasan Budi Gunadi
Budi Gunadi menjelaskan, kebijakan pelepasan di masa pandemi Covid-19 selalu mengacu pada tren dan perkembangan kasus. Meski pembatasan aktivitas telah dilonggarkan, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan penularan mungkin masih berlangsung.
Lebih lanjut Menkes meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi dengan dosis penuh dan booster Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau layanan vaksinasi.
Vaksinasi, kata Budi Gunadi, efektif meningkatkan pertahanan tubuh terhadap ancaman kematian akibat virus corona.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 200 juta orang Indonesia mendapat vaksinasi dosis pertama pada Minggu (29/5/2022), atau 96 persen dari total target 208 juta orang. Populasi yang menerima dua dosis vaksin adalah 167 juta orang. Sedangkan vaksin ketiga (booster) baru 45 juta atau 21 persen dari target yang didistribusikan ke seluruh Indonesia. (satuan/ipg)