“Pelatihan sudah selesai. Pemberian teguran dan lainnya oleh dosen pembimbing,” kata Manajer Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) UGM Rustamaji saat dihubungi, Senin (3/7).
Selain Pembimbing Lapangan (DPL) DPKM, pihaknya juga akan menyelenggarakan pelatihan bagi mahasiswa yang bersangkutan. Termasuk penalti jika berdasarkan hasil tim dan pertimbangan DPL, seharusnya memberikan keduanya.
“DPL dan rombongan akan mengkaji apakah perlu pembatasan atau pembinaan yang komprehensif, tetapi dalam hal mendidik kedua belah pihak,” ujarnya.
Rustamaji mencontohkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim DPKM yang berkunjung ke daerah sasaran mahasiswa KKN, yakni Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditemukan bukti asusila sebagaimana diberitakan dan media sosial.
“Bukannya dipelintir, gimana rasanya, bukan gitu. Di kamar dan saat itu Lurah masuk ke kamar, kira-kira begitu, sebentar dan teman-temannya sholat di kamar lain agar tidak sekotor yang kita kira,” terangnya.
Namun, budaya negara tidak menerima perilaku pasangan suami istri yang hidup sendiri. “Mungkin adik-adik (mahasiswa) tersentuh, atau bagaimana kalau tempatnya tidak bagus. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi karena tidak ada (penyelidikan) yang keluar,” kata Rustamaji. “Saya belum bisa memastikan, tapi (kedua mahasiswa itu) mungkin dekat,” lanjutnya.
Setelah kejadian tersebut, tim menangkap burung sejoli tersebut dan melaporkannya ke perwakilan sekolah di lokasi. Teguran dan ceramah yang diberikan oleh DPL kepada mahasiswa yang terlibat nantinya.
Setelah berdiskusi dengan pejabat setempat, mahasiswa yang terkena dampak, termasuk anggota fakultas KKN yang sama, masih bisa melanjutkan program KKN dan tidak dipulangkan. “Adiknya (pelajar) berjanji tidak akan mengulangi (perilakunya),” katanya.
Rustamaji meyakinkan, tim DPKM akan terus mewawancarai saksi lainnya.
Rustamaji, mewakili UGM, juga meminta maaf kepada masyarakat tempat kedua mahasiswa KKM itu dibawa. Ia tak lupa berpesan kepada mahasiswa KKN lainnya untuk menjaga kemasyarakatan dan etika umum, saat melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.