Berikut Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

caramesin.com – Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022,Daftar jalan tol yang tiket elektroniknya berlaku mulai 1 April 2022.

Korlantas Polri akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) tiket di jalan tol mulai 1 April 2022.

Korlantas Polri, Direktur Penegakan Hukum Brigjen Aan Suhanan, mengatakan kebijakan itu akan menyasar dua pelanggaran, yakni ngebut (overspeeding) dan pengisian berlebih (ODOL).

Untuk mendeteksi kebut-kebutan, Korlantas menggunakan radar, yang dapat menangkap gambar kendaraan berplat nomor.

Sedangkan pada truk ODOL akan terdeteksi saat melewati sensor WIM. Aan mengatakan penggunaan tiket elektronik di jalan tol bertujuan untuk memperbaiki peraturan lalu lintas dan mengurangi interaksi antara polisi dan penjahat. Salah satunya adalah kemungkinan investigasi ilegal karena manajemen kebangkrutan.

Aan, dikutip dari situs Korlantas, mengatakan, “Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi antara aparat kepolisian dengan pelanggar agar tidak terjadi bentrokan antara pelanggar dengan aparat kepolisian.” ..

TILANG

Di jalan tol mana tiket elektronik akan digunakan?

Jalan tol dengan tiket elektronik yang valid
Tiket elektronik digunakan di hampir semua jalan tol di Jawa dan Sumatera. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

  • Ruas tol Jabodetabek
  • Ruas tol Cipularang
  • Ruas tol Padaleunyi
  • Ruas tol Jakarta-Cikampek
  • Ruas tol Paliman-Kanci
  • Ruas tol Batang-Semarang
  • Ruas tol Semarang-Solo
  • Ruas tol Solo-Ngawi
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono
  • Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
  • Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

Tilang pelanggar ODOL:

  • Ruas tol Jagorawi
  • Ruas tol JORR Seksi E
  • Ruas tol Jakarta-Tangerang
  • Ruas tol Padaleunyi
  • Ruas tol Semarang Seksi ABC
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono
  • Ruas tol Surabaya-Gempol

Batas kecepatan

Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak rinciannya berikut:

Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan. Kecepatan tertinggi di daerah pemukiman adalah 30 km/jam.

Seperti yang dijelaskan Aan: Pengemudi yang melebihi batas kecepatan saat kemudian mengajukan e-tiket dapat didenda.

Ann berkata, “Jadi, jika mobil saat ini melebihi 120 km/jam, itu harus disita dan ‘surat cinta’ harus dikirimkan kepada pelaku untuk membayar denda.”

Related posts