caramesin.com-Revaldo Fifaldi Surya permana atau Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ketergantungan narkoba. Hal itu diungkapkan Manajer Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dalam keterangannya, Trunoyudo menyebut aktor Revaldo diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. “Kondisi Kakak R mencurigakan,” kata Trunoyudo. Hasil tes urin Revaldo kembali positif untuk metamfetamin, amfetamin, dan THC. Dalam pemeriksaan, Revaldo mengaku kepada penyidik bahwa dirinya menggunakan obat-obatan terlarang sejak September 2022, menggunakan obat-obatan terlarang tersebut empat kali dalam seminggu. Sejarah penangkapan Revaldo
Polisi mengungkapkan saat Revaldo ditangkap karena kecanduan narkoba. Endra Zulpan mengatakan penyidik mendapat informasi dari masyarakat lebih awal soal dugaan penggunaan narkoba pada Senin, 9 Januari 2023. Tim Polda Metro Jaya menemukan informasi tersebut dan menangkap Revaldo di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. “Tim menangkap seorang pria bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana,” ujarnya seperti diberitakan Caramesin.com sebelumnya.
Selain itu, penyidik melakukan penyelidikan terhadap Revaldo, ternyata dialah orang yang mendapatkan barang tersebut secara tidak sah. “Saat diperiksa, tersangka mengatakan sabu diperoleh dari orang bernama Tia dan ganja dari orang bernama Guntur,” ujarnya. Bukti penangkapan Revaldo
Detektif dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap aktor Revaldo karena diduga menggunakan narkoba. Kabid Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, ya, dia tertangkap,” kata Mukti Juharsa.
Revaldo ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 04.30 WIB di gedung Green Pramuka, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, polisi menemukan tiga kantong plastik berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir ekstasi.
“Barang buktinya ada bekas sabu, ada barang bukti ganja,” ujarnya. Barang bukti yang diduga Revaldo adalah Pasal 111 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) bantuan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ketiga kalinya ditangkap
Penangkapan tersebut merupakan yang ketiga bagi Revaldo. Pada 10 April 2006, Polres Metro Jakarta Selatan menduga dia terlibat narkoba.
Saat itu, Revaldo sedang diadili, dan pengadilan di Jakarta Selatan memvonisnya dua tahun penjara. Kemudian, pada 20 Juli 2010, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkapnya.
Revaldo ditangkap saat mengangkut 50 gram sabu di Jakarta Barat. Polisi menangkap Revaldo saat sedang membeli sabu dari pengedar narkoba.
Dalam kasus kedua ini, hakim di Jakarta Barat memvonis Revaldo tujuh tahun penjara.