UMP atau Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh provinsi/kota provinsi. Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan upah yang hanya berlaku untuk provinsi/kota.
Selain itu, otoritas menetapkan upah minimum departemen berdasarkan serikat pekerja dengan kelompok atau kelompok karyawan di departemen terkait. Upah minimum untuk kategori ini diputuskan setelah mendapat saran dan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah atau dewan pengupahan/kota.
Secara kasat mata, keempat tipe tersebut terlihat hampir identik. Sebenarnya memang ada perbedaan, seperti UMP yang cakupannya satu provinsi, dan UMK yang cakupannya berbeda dan cakupan sektoralnya luas yaitu lebih ke UKM. (Rifani Indrianti)